Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan
usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
1. Koperasi merupakan kumpulan
orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain.
Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang
lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam
koperasi.
2. Kedudukan anggota dalam
koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang
lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah.
Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan
perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing
dengan hak yang sama.
3. Semua kegiatan koperasi
Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa.
Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka
merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
4. Tujuan koperasi Indonesia
benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya
meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Tujuan dan
manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan
masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi
nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota
tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah
koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ koperasi pusat -adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
· Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Jenis Koperasi berdasarkan jenis usahanya
· Koperasi produksi
Koperasi
jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang
dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota
yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya,
berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
· Koperasi konsumsi
Koperasi
ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain
berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
· Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada
koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang
diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai
dengan kesepakatan pada rapat anggota.
· Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan
pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan
pelayanan jasa.
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
· Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah.
Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai
negeri.
· Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar
mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan
para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat
kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang
bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah
binaannya.
· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
§ Menyalurkan sarana produksi
pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat
pertanian.
§ Memberikan penyuluhan teknis
bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku
pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain
menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi
siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat
koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah
suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam
koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi
Lambang Koperasi
Lama
Koperasi memiliki lambang yang
mempunyai arti dan makna sebagai berikut :
- Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Gigi roda melambangkan usaha karya yang terus menerus.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial.
- Bintang dan perisai melambangkan Pancasila
- Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar
- Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
- Merah putih melambangkan sifat nasional koperasi.
Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka
mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan
Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3
tertulis :
"Bagi koperasi yang
masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan
menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis
bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Modal Koperasi
1.
Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal
dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah
simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.
Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang
jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang
atau lembaga lain kepada koperasi.
2.
Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal
dari:
- anggota
- koperasi lain
- bank
- sumber lain yang sah
Kelengkapan dan
Kegiatan Koperasi
1.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan
koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang
dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan
memberhentikan pengurus serta pengawas
- Meminta laporan
pertanggungjawaban pengurus
- Menetapkan pembagian sisa
hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi
adalah sebagai berikut :
- Menaati peraturan koperasi
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau
simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota
koperasi antara lain sebagai berikut:
- Mengajukan usul dalam
suatu rapat
- Mendapat keuntungan atas
Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Dipilih menjadi pengurus
koperasi
- Memanfaatkan koperasi dan
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan Koperasi
2.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling
lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus
dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus
koperasi antara lain:
- Mengelola koperasi dan
usahanya
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3.
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi
antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan dan
pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan
- Meneliti catatan yang ada
pada koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Bentuk dan Pola Organisasi Manajemen
Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
· Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
· Sub sistem koperasi :
-
individu (pemilik
dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
· Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha
Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
· Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
· Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja,
Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat
Anggota:
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus
:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
:
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
:
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup
demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para
rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi
kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya
sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang
membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk
lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti
SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran
di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa
curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi
2.
Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri
maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Perkembangan koperasi di Indonesia
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar